-->

Pemanfaatan Ditengah Wabah Corona

Pemanfaatan Ditengah Wabah Corona
Rencana Pembebasan Tahanan Korupsi Adalah Pemanfaatan Ditengah Wabah Corona | Yostanabe
Yostanabe - seperti mencuri kesempatan di tengah bencana. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mencuri kesempatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) untuk membebaskan napi koruptor Terang Feri Amsari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum.

Perluh Diketahui Bahwa Napi Korupsi Tidak Sama Dengan Napi-Napi Lain Mereka Cenderung Memiliki Kamar Pribadi Dengan Segala Fasilitas Yang Berbanding Terbalik Jika Dibandingkan Dengan Napi Kriminal serta Narapidana Lain.
Video Pilihan
Source Video:  Najwa Shihab 
Berdasarkan catatan ICW, Donal menuturkan bahwa sejak 2015-2019 Yasonna telah berupaya melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak empat kali , Menteri Yasonna dianggap telah menunggangi isu COVID-19 untuk memuluskan keinginan lamanya merevisi peraturan soal remisi.

Salah satu poin inti dari PP 99/2012 adalah aturan remisi bagi terpidana khusus, termasuk koruptor. Koruptor baru dapat remisi seandainya mereka mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) membongkar suatu kasus dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Video Pilihan 
9 Hewan Penyebar Penyakit Berbahaya
Source Video : Wikipedia Indonesia 
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru merespons positif rencana Yasonna.
"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan," Hal ini Tentu Saja Menuai Tanggapan Netizen Bahwa Ada Unsur Pemanfaatan Dari Wabah Virus Corona Untuk Manuver Sebelumnya Merevisi PP 99/2012.
COVID-19 Koruptor Napi Virus Corona Yostanabe

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Pemanfaatan Ditengah Wabah Corona "

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel