-->

Di Teror Pinjaman Online

Di Teror Pinjaman Online
 Teror Pinjaman Online Rp 900.000 Menjadi Rp 1.400.000
Pinjaman Online
Yostanabe  - Seorang Teman Mengadu Kepada Yostanabe Prihal Teror Pinjaman Online Yang Disertai Intimidasi Oleh Pihak Debt Kolektor Yang Menerornya Via aplikasi WhatsApp dengan Nomer 087735034242
Ironisnya Adanya hal-hal yang Tidak Masuk akal Jika Pembayaran Di Lakukan Pada Rekening Penagih Dan Jika Tidak Terpotong Bukan Tangung Jawab-Nya
Pesan Suara Pelaku

Berdasarkan Data-data yang Diberikan Korban Kepada Yostanabe ,Adanya Intimidasi Serta Modus Penipuan Dari Pelaku Penagihan (Debt Colector)
Aplikasi Pinjaman Online CasCasNow
CasCasNow
Korban yang Merasa Tertekan Oleh Pihak Dabt Colector Menceritakan Serta Mengirimkan Sejumlah Data Dari Pecakapan Korban Dengan Oknum Pinjaman Online CasCasNow 

Pesan Suara Pelaku
 Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan:

Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.

Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.

Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Kemenkominfo juga mengingatkan agar calon nasabah untuk memilih aplikasi pinjaman online yang menjamin keamanan data pribadi pelanggan.

Terkait hal teror yang dilakukan oleh para penagih hutang tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda telah meminta masyarakat segera melaporkan perusahaan jasa Peer to Peer (P2P) Lending Financial Techology (Fintech) atau peminjaman online yang meresahkan. Hal itu mencangkup cara penagihan yang intimidatif hingga pelanggaran privasi. Hal ini akan disesuaikan dengan Polda tiap wilayah. Jika ada laporan masuk, maka tim siber Ditreskrimsus Polda setempat akan melakukan proses penyelidikan.

Untuk kasus ini, Polisi bisa menggunakan pasal KUHP jika ada intimidatif atau pengancaman atau UU ITE jika ada unsur pornografi, seperti perkataan atau mengirimkan gambar tak senonoh untuk membuat takut atau cemas.Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Cashcashnow Pinjaman Online Teror

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Di Teror Pinjaman Online "

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel