-->

Pelempar Molotov Anggota FPI

Pelempar Molotov Anggota FPI
2 Terduga Pelempar Bom Molotov Di Markas PDI Anggota FPI | Yostanabe
Yostanabe - Rangkaian teror bom di markas PDIP di Kabupaten Bogor dibongkar polisi. Tujuh pelaku ditangkap, dua di antaranya anggota Front Pembela Islam (FPI ).
Awalnya, rentetan teror bom molotov terjadi di dua markas PDIP PAC Bogor. Insiden pertama, bom molotov dilempar di kediaman pengurus PDIP PAC Megamendung pada Selasa 28 Juli 2020. Ada tiga kali lemparan ke kantor tersebut yang mengakibatkan kerusakan.
Kerusakan pertama terdapat di bagian pintu utama. Kemudian mobil
yang terparkir di lokasi kejadian juga dilempar molotov meski tidak
mengalami kerusakan yang cukup parah.
Sehari berselang atau pada Rabu (29/7/2020) pukul 01.30 WIB, teror bom molotov kembali terjadi di kantor PAC Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seperti di Megamendung, ada tiga kali lemparan ke kantor tersebut.
Terakhir insiden pelemparan bom molotov terjadi di kantor DPC PDIP Kabupaten Cianjur. Insiden tersebut terjadi dini hari tadi atau Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi turun tangan menyelidiki teror bom molotov di markas PDIP tersebut. Polisi akhirnya menangkap 7 orang pelaku. Dua di antaranya merupakan anggota FPI.
Motif pelemparan bom molotov masih didalami polisi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelemparan itu berkaitan dengan pembakaran saat demo di depan gedung DPR RI  beberapawaktu lalu.
• Beri Balita Miras Hingga Tersungkur | Yostanabe
Tujuh orang ditangkap terkait dugaan pelemparan bom molotov di markas PDIP di Kabupaten Bogor. Dua orang di antaranya merupakan anggota FPI.
"Ya (dua orang anggota FPI)," kata pengacara Pushami, Aziz Yanuar, terangnya (24/8/2020).
Dua anggota FPI yang ditangkap polisi ialah AS dan A. Mereka anggota FPI Bogor.
Aziz yang juga pengacara FPI menyebut penangkapan mereka tanpa surat penangkapan. Selain itu, ada surat penangkapan yang hanya diberikan kepada RT.
Pada Minggu (23/8) kemarin, Aziz bersama pihak keluarga mendatangi Polres Bogor. Namun dia mengaku tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas.
"Hingga saat ini tidak dapat ditemui oleh keluarga maupun kuasa hukumnya," ujar Aziz.
Aziz menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menyatakan semua orang berkedudukan sama di mata hukum.

"Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU, masyarakatlah yang bayar gaji mereka tapi malah mereka berlaku kejam terhadap rakyat," ujar Aziz.
"Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU nomer39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan
Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP: tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat
hukum/pengacara" tutur Aziz.
Bogor FPI Molotov PDIP

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Pelempar Molotov Anggota FPI"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel