-->

Tranding Bubarkan FPI Bergema

Tranding Bubarkan FPI Bergema
 Bubarkan FPI Kembali Bergema Pemerintahan Terkesan Lambat Meski FPI Tidak Terdaftar Sebagai ORMAS
Yostanabe - Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi perbincangan hangat publik saat ini, khususnya sejak kepulangan sang imam besar Habib Rizieq Shihab. Tanda pagar #BubarkanFPI

Pembubaran FPI Bergema Kembali Dan Ternyata Hingga Saat ini FPI Belum Melengkapi Persyaratan Sebagai ORMAS di Kemendagri ,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sejak status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART , "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya 
Berakhir Pada Juni 2019 berakhir"
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri ,"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. AD /ART belum disampaikan," tandasnya.
Berdasarkan Jejak Digital Yang Yostanabe Himpun Pemerintah Terkesan Lambat Dan Lebih Ke Arah Pembiaran Terhadap ORMAS FPI , Sebagai mana Ormas FPI sudah Sejak Tahun Lalu Sebagai Oramas ilegal Namun Eksistensinya Tetap Berjalan dan Bahkan Selalu Membuat Polemik Di Negara Indonesia Bahkan Bisa Dikatakan Makar Namun Faktanya Hingga Sekarang FPI Masih Tetap Aksis Meski Warga Sudah Sangat Tidak Muak dengan Keberadan FPI yang Selalu Bikin Kerusuhan Di Tanah Air Dibalik Kedok Ke Agaman FPI Kerap Kali Menyebar Ujar Kebencian ,Provokasi Selain Itu Keberadaan Ormas FPI Mempunyai Multi Fungsi Sebagai Media Politik Praktis.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan izin kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah mati.
"Mereka kan ndak memenuhi syarat. Dan tidak mengajukan syarat yang kurang itu, ya sudah dibiarin saja. Artinya, sekarang izinnya sudah mati. Izin operasionalnya," kata Mahfud MD kepada KBR, dalam wawancara di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (13/2/2020) (doc)
Bubarkan FPI
Akun twitter Front Pembela Islam (FPI) diblokir, terhitung Jumat 20 November 2020. Akun tersebut tidak lagi bisa diakses. Pasalnya, tanda pagar (tagar) alias hashtag #BubarkanFPI masuk dalam deretan trending topic Twitter.

Habib Rizieq Dikabarkan Positif Corona Namun Warga Net Menganggap Sebagai Play Victim Untuk Meloloskan Dari Jerat Hukum Bahkan Tidak Menutup Kemungkinan Jika Kabur Kembali
Bubarkan FPI FPI Habib Rizieq Pangdam Polda Metro Jaya Twitter

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Tranding Bubarkan FPI Bergema "

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel