-->

Harun Masiku Buronan KPK

Harun Masiku Buronan KPK
 Harun Masiku DPO Berhadiah SGD 100.000 
Harun Masiku
Yostanabe - Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyebut eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tercatat pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020. "Tercatat tanggal 6 januari keluar indonesia menuju singapura," kata Arvin kepada wartawan, kemarin. Harun merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024. Keberadaan Harun di luar negeri juga dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Boyamin beralasan meminta hal itu lantaran KPK belum mampu menangkap Harun yang sudah masuk dalam buronan lembaga antirasuah sejak Januari 2020, atau sudah satu tahun lalu. KPK dianggap belum mampu mendeteksi dan memberikan perkembangan mengenai keberadaan Harun apakah masih berada di Indonesia.
"Informasi keberadaan hidup atau mati saja enggak tahu, di dalam negeri atau di luar negeri juga enggak tahu.
Video Pilihan
Harun Masiku masuk ke dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020, yang berarti kini ia telah setahun menghilang.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terang-terangan akan memberikan hadiah cuma-cuma bagi siapa saja yang bisa menangkan sang buronan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, pihaknya akan memberikan hadiah 100ribu dolar Singapura atau
“Justru saya sudah menyediakan hadiah yang 100 ribu dolar Singapura, yang kira-kira satu miliar itu didiclaire tidak akan saya ambil, apapun bentuknya.

Harun Masiku ditetapkan tersangka kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan agar bisa menjadi anggota DPR Pergantian Paruh Waktu (PAW), menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Harun diketahui kabur ke luar negeri. Namun, pada 7 Januari 2020, dia sempat terekam kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta

Korupsi Sudah Mengakar Di Nusantara Negeri tercinta Butuh Hukuman Tegas Bagi Pelaku Tindak Korupsi ,Jokowi: Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).
Anggota DPRD DPO Harun Masiku Jokowi Koruptor KPK PDIP Singapura

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Harun Masiku Buronan KPK"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel