-->

Mazhab Dalam Islam

Mazhab Dalam Islam
 Mengenal Mazhab Dalam Islam
Mazhab
Yostanabe - Mazhab Secara Garis Besar Terbagi Memjadi Empat Mazhab Yaitu Mazhab imam Syafi'i , Mazhab imam Hanafi, Mazhab Imam Hambali, Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki Menurut mazhab ini, anjing merupakan hewan yang tidak najis. Hal ini karena Imam Maliki berpendapat bahwa semua hewan yang ada di dunia itu suci, termasuk anjing maupun babi. Adapun binatang bisa dikatakan najis adalah binatang yang ketika disembelih tidak dengan cara yang syar'i atau telah menjadi bangkai.

Mazhab Maliki adalah satu dari empat mazhab fikih atau hukum Islam dalam Sunni. Dianut oleh sebagian umat Muslim yang kebanyakannya berada di kawasan Hijaz, terutama di Madinah, kemudian juga di Afrika.
terutama di Madinah, kemudian juga di Afrika Utara seperti Mesir, Libya, Tunisia, dan Aljazair, bahkan hingga ke Eropa seperti Sisilia di Italia dan Andalusia di Spanyol. Mazhab ini didirikan oleh salah satu imam dan ahli hadis di Madinah, Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani. Mazhab ini adalah mazhab yang berdiri kedua dari empat mazhab Sunni, setelah mazhab Hanafi

perbedaanmazhab empat imam besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) dalam paradigma hukum fikih. Dasar hukum yang diambil untuk menetapkan hukum fikih dari keempat mazhab ini berbeda-beda, sehingga hukum fikih yang dikeluarkan atau ditetapkan juga berbeda meskipun terdapat beberapa kesamaan dalam menetapkan hukum fikih.

Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan zaman para fuqoha, sehingga hukum yang ditetapkanpun berbeda. Selain itu masalah-masalah yang dihadapi tiap fuqoha berbeda-beda. Ini adalah salah satu penyebab timbulnya perbedaan dari setiap ulama fikih. 

Tulisan ini dikaji menggunakan metode filsafat.Struktur fundamental dijadikan sebagai landasan filosofis,dan teori postmodern dijadikan sebagai rujukan dari tulisan ini. Oleh karena itu perbedaan pendapat dapat dilihat sebagai fitrah, karena adanya perbedaan zaman, primordialitas, dan geografis manusia. 

Adanya perbedaan pendapat dari mazhab-mazhab fikih menjadi saling melengkapi, jika dilihat dari perpektif teori system. Dengan begitu kita dapat menemukan bahwa kajian ini mengantarkan pada kesadaran hubungan saling melengkapi antara pendapat ulama fikih.

Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak termasuk benda najis karena anjing bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu

Ada beberapa catatan mengenai perbedaan pendapat fikih seperti dalam hal shalat, masalah perkawinan dan lainnya. Adapun contohnya sebagai berikut ini:

Dalam masalah shalat: mengusap kepala dalam wudhu menurut ahli sunnah mazhab Maliki seluruh kepala tanpa telinga, mazhab Syafi’i sebagian kepala, mazhab Hanafi seperempat kepala, mazhab Hambali seluruh kepala dengan telinga, dan kelompok Syi’ah yaitu mazhab Ja’fari sebagian kepala depan.

Membaca surat Al-Fatihah dalam shalat fardhu menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali adalah wajib dalam semua rakaat, sedang Hanafi tidak wajib, dan menurut Ja’fari wajib dalam dua rakaat pertama.

Dalam hal mengucap salam menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali adalah wajib, menurut Hanafi tidak wajib dan menurut Ja’fari adalah sunnat. 

Dalam hal Qunut Subuh dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa Nabi melakukan Qunut Subuh dan Maghrib, menurut Maliki dianjurkan (mustahabb), Syafi’i sunnat, dan menurut Hanafi tidak boleh. 

Dalam shalat jamaah Jum’at jumlah minimal menurut Maliki 12 orang laki-laki, Syafi’i dan Hambali 40 orang laki-laki, Hanafi 5 orang laki-laki, dan Ja’fari 4 orang laki-laki.

Wudhu menyentuh wanita menurut Maliki batal kalau dengan telapak tangan, Syafi’i dan Hambali adalah batal, Hanafi dan Ja’fari tidak batal. Shalat jamak karena bepergian menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali adalah boleh, sedang Hanafi adalah tidak boleh, dan Ja’fari mewajibkan. Dalam shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi melakukan jamak tanpa sebab (tidak bepergian, tidak hujan dan tidak pula sedang berperang).

 Menurut Syafi’i dan Hambali adalah boleh, sedang Maliki dan Hanafi tidak boleh dilakukan, dan menurut Ja’fari adalah wajib. Shalat berjamaah menurut Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Ja’fari adalah sunnat, sedangkan Hambali adalah wajib. Dan untuk shalat Tarawih menurut Syafi’i, Hanafi dan Hambali 20 rakaat, dan  Maliki 36 rakaat.

Mazhab Hanafi merupakan mazhab fiqih dengan jumlah pengikut terbesar di dunia dengan jumlah pengikut sebanyak 675 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afganistan, dan Uzbekistan.

Sedangkan Untuk Di Indonesia Menganut Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi'i. Ia wafat pada 767 masehi. Selama hidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis.

Selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijma, Imam Syafl'i juga berpegang pada qiyas. Beliau disebut juga sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul Fiqih. Karyanya yang terkenal adalah AI-Umm dan Ar-Risalah.

Pemikirannya yang cenderung moderat diperlihatkan dalam Qaul Qadim (pendapat yang baru) dan Qaul Jadid (pendapat yang lama). Untuk penyebarannya mazhab Syafl'i diikuti oleh 495 juta jiwa. Negara-negara dengan mayoritas pengikut mazhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia.
Mazhab Hambali Mazhab Hanafi Mazhab Maliki Mazhab Syafi'i Mazhab Tentang Anjing Syariat Islam

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Mazhab Dalam Islam"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel