30.000 Narapidana Dibebaskan Karena Darurat Virus Corona | Yostanabe
Yostanabe- 30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan karena
Darurat Virus Corona Disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna H. Laoly membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30
Maret 2020)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS
Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020)
malam ,Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04
Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan ,Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, serta Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012,
Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan
Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian, Kepala Divisi
Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak
yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara
(Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).
Share Button Custom
Share Button Custom
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
- Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
- Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
Belum ada Komentar untuk "Darurat Corona 30 Ribu Napi Dibebaskan "
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker