-->

Identitas Pelaku Penjual Daging Babi 63Ton

Identitas Pelaku Penjual Daging Babi 63Ton
Terungkap Indentitas Pelaku Penjualan Daging Babi 63 Ton Menjadi Daging Sapi | Yostanabe
Terungkap Indentitas Pelaku Penjualan Daging Babi 63 Ton Menjadi Daging Sapi
Yostanabe - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).
Mereka, kata Hendra, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

63 Ton Babi Disulap Jadi Daging Sapi Laris Dijual di Bandung , pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Selama setahun mereka telah menjual dan mengedarkan 63 ton daging palsu tersebut.
Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging
sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.
Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung kerumah pelaku.
Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Identitas Lengkap Para Pelaku Penjual Daging Sapi yang Ternyata Babi
1. PAINO inisial (P), Wonosobo 28 April 1974, Laki – laki, Buruh harian
lepas, Kampung Lembang RT.13 RW. 03 Ds. Kiangroke Kec.
Banjaran Kab. Bandung
(pengepul di kec. Banjaran)
2. TUYADI inisial (T), Karangrejo 09 Juni 1965, Laki – laki, Pedagang,
Kampung Salagombong Rt 004/003 Ds Sukadamai Kec Cicantayan
kab Sukabumi (pengepul di Kec. Banjaran)
3. ANDRI SUDRAJAT inisial (AS), umur 39 th, Laki – laki, Tukang
potong sapi, alamat Kampung Mekarsari RT. 06 RW. 23 Ds.
Baleendah kab. bandung (pengecer di kec. Baleendah)
4. ASEP RAHMAT, inisial (AR) umur 38 th, Laki – laki, Penjual daging,alamat Kampung Panjagalan RT. 03 / 04 Ds. Majakerta Kec.
Majalaya Kab. Bandung (pengecer dipasar panjagalan Majalaya)
Video Pilihan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Daging Babi Daging Sapi Penjual Dnaging Babi 63 Ton

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Identitas Pelaku Penjual Daging Babi 63Ton"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel