Hati-hati Unggah Sticker Porno Di Whatsapp Bisa Kena 6 Miliar | Yostanabe
Yostanabe - Kominfo: stiker pornografi beredar di WhatsApp. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, pelanggaran kesusilaan akan ditindak sesuai hukum.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani "Kalau masuk katagori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi"
Video Pilihan
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar dengan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi.
Sementara Direktur ICT Institute, Heri Sutadi memiliki persepsi lain terkait pelanggaran stiker porno di WA. Ia menyatakan pornografi hingga kini mengalami multi tafsir, tergantung apa tafsirnya, karena konten baik gambar atau video bisa beda penafsiran satu sama lain.
“Tafsiran pronografi cukup luas, kemungkinan setiap orang beda dalam mendefinisikannya,oleh karenanya terkait konten stiker Whatsapp perlu dilihat juga kontennya seperti apa.” ungkap Heri.
Video Pilihan
Bijaklah Dalam Menggunakan Sosial Media Anda
Pornografi
UU ITE
WhatsApp
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
- Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
- Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
Belum ada Komentar untuk "Unggah Sticker Porno WhatsApp Bisa kena 6Miliar"
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker