-->

Video Pemerkosaan Beredar Via Whatsapp

Video Pemerkosaan Beredar Via Whatsapp
Remaja Asal Blitar Diperkosa 5 Pemuda Dan Videonya Beredar Melalui Whatsapp | Yostanabe
Video Pemerkosaan Beredar Via Whatsapp
Yostanabe - Sungguh malang nasib Bunga (18) gadis asal Blitar ini. Dirinya menjadi korban pemerkosaan 5 orang pemuda asal Tulungagung pada Jumat, 17 Mei 2020 lalu. Tidak hanya itu, video pemerkosaan yang dialaminya kini menyebar luas di media sosial.

Terungkapnya kasus ini bermula dari beredarnya video pemerkosaan yang dialami Bunga di Tulungagung. Warga dan polisi yang mendalami peredaran video tersebut kemudian mendapatkan informasi jika Bunga merupakan warga Blitar.
• Polisi Bantu Pengemis Melahirkan Dipinggir Jalan| Yostanabe
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Memang benar, Bunga mengakui perempuan yang diperkosa 5 pemuda dalam video tersebut adalah dirinya. Orang tua Bunga yang mengetahui kejadian ini jelas tidak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya dan langsung melaporkannya kepada polisi.

Kapolsek Kalidawir AKP Santoso melalui Kanit Reskrim Polsek Kalidawir Ipda Bambang Kurniawan mengatakan, kelima pelaku yakni MR, AK, YG, AL dan SA diamankan di rumah mereka masing masing pada Senin (25/05) kemarin.
Video Pemerkosaan Beredar Via Whatsapp
“Pelaku sudah kita amankan. Ini masih kita kembangkan terus. Yang bersangkutan masih kita mintai keterangan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, menurut keterangan korban, persetubuhan ini bermula saat dirinya meminta salah satu pelaku untuk mengantarkannya pulang. Pelaku malah memberikan syarat agar korban mau menemani pelaku dan teman- temannya pesta miras sebelum pulang.
• Perawat COVID19 Pakaian Transparan Jadi Viral | Yostanabe
Ajakan tersebut dituruti oleh korban, dengan memanfaatkan salah satu rumah kosong di desa Jabon kecamatan Kalidawir. Saat kondisi korban mabuk berat, pelaku bergantian memperkosa korban dan merekamnya dalam video.
“Jadi korban diajak pesta miras dulu, kemudian diperkosa oleh para pelaku,” ungkapnya.

Bambang menjelaskan, kelima pelaku diamankan dengan beberapa barang bukti mulai dari tikar, handphone yang digunakan untuk merekam, celana dalam dan kaos kuning yang dipakai korban saat diperkosa.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku bisa dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Blitar Kalidawir Miras Pemerkosaan Tulungagung

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Video Pemerkosaan Beredar Via Whatsapp"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel