Napi Asimilasi Kembali Berulah Salah Satunya Dilumpuhkan Petugas Klungkung Bali | Yostanabe
Yostanabe - Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, HP, sandal, baju sweter, zebo warna hitam, 68 kain sutra jenis mastuli. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Dua pencuri kain bahan sutra disebuah Toko Busana, Jalan Flamboyan,Klungkung berhasil dikeler Polisi Polres Klungkung.Kerugian toko sekitar Rp 40 juta lebih,Tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan,SH,
jumpa Perss Selasa 26 Mei 2020.
Satu diantaranya kami lumpuhkan dengan menembak kakinya, karena saat ditangkap di kosnya di bilangan Serangan, Denpasar, dia pura-pura keluar trus lari,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Akp Mirza Gunawan, Selasa (26/5).
Dua tersangka adalah orang eks narapidana (Napi) kembali berulah setelah bebas melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Mirza juga mengatakan, tersangka Made juga merupakan residivis, keluar lapas tahun 2010. “Modusnya, pelaku datang ke toko dan mengatakan kepada penjaga toko disuruh mengambil kain oleh pemilik toko, kemudian pelaku melarikan kain tersebut,” tandas Mirza.
Klungkung Bali
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
- Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
- Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
Belum ada Komentar untuk "Napi Asimilasi Kembali Berulah Bobol Toko Kain"
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker