-->

Menko PMK Sebut Iuran BPJS Harusnya di Atas Rp200 Ribu

Menko PMK Sebut Iuran BPJS Harusnya di Atas Rp200 Ribu
Sebut BPJS Harusnya Diatas 200 Ribu - Tanggapan Netizen Bagaimana Kalau Gaji Mentri UMR | Yostanabe
 Yostanabe - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini dan yang akan berlaku pada Juli 2020 mendatang masih jauh dari angka ideal. Menurutnya, jika mengacu pada hitungan aktuaria, iuran yang harusnya dibayarkan peserta BPJS Kesehatan lebih dari Rp200 ribu per bulan.
• ikan Kakak Tua Produser pasir Putih | Yostanabe
Asadi Ibrahim : Kalo bicara harusnya, ya seharusnya iuran BPJS itu Rp.0ratus ribu pak, alias gratis...
"Iuran yang berlaku saat ini masih di bawah perhitungan aktuaria. Perhitungan sudah dilakukan lembaga yang kredibel," ucap Muhadjir, Kamis (11/6).
Untuk peserta mandiri kelas I misalnya, ia memaparkan berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran seharusnya Rp286.085 per bulan. Kemudian, peserta mandiri kelas II sebesar Rp184.617/per bula  dan kelas III sebesar Rp137.221 per bulan
Fadielah : Gimana Kalau Gaji Mentri Harusnya UMR saja ? setuju Gak ?

Tapi, karena merasa memiliki tanggung jawab melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah tidak memberlakukan iuran seperti perhitungan aktuaria. Meski demikian, Muhadjir mengakui pemerintah tidak bisa jika harus menanggung beban banyak terus menerus untuk mengimplementasikan program jaminan kesehatan nasional.
Makanya itu, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran secara berkala.

"Karena ini gotong royong, sehingga ini ditanggung bersama-sama. Tapi bukan berarti pemerintah tidak ikut bertanggung jawab. Ada kenaikan secara berkala, tapi untuk kelas III belum pernah direvisi sejak 2014," jelas Muhadjir.

Diketahui, pemerintah akan mengerek iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 mendatang untuk peserta mandiri kelas I dan II. Detailnya sedangkan kelas II naik ari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.

Lalu, iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik awal tahun depan. Kalau sebelumnya jumlah yang dibayar hanya Rp25 ribu, nantinya naik menjadi Rp35 ribu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS UMR

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Menko PMK Sebut Iuran BPJS Harusnya di Atas Rp200 Ribu"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel