-->

Demo Buruh Sarat Kepentingan Politik

Demo Buruh Sarat Kepentingan Politik
 Pengamat Endus Sarat Kepentingan Politik Di Demo Buruh Dan Hoax | Yostanabe
Yostanabe - Mantan Panglima TNI sekaligus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, pihaknya mendukung langkah aksi mogok nasional para buruh menyikapi pengesahaan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Mogok nasional diwacanakan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK), Senin lalu. Gatot menegaskan bahwa aksi mogok merupakan hak yang dilindungi konstitusi.

"Mencermati Kaum Buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut," kata Gatot dalam keterangan resmi Jumat (2/10/2020).
Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing menilai komunikasi yang disampaikan Gatot terkait gerakan 30 September dan dukungan terhadap buruh yang menolak UU Cipta Kerja memang tidak lepas dari kepentingan politik.
Sebagai jenderal TNI yang sudah purna tugas, lanjut Emrus, status Gatot saat ini sudah seperti warga negara biasa. Memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
"Hipotesis saya dari pesan yang disampaikan Pak Gatot, wajar kalau ada yang bilang dia mencari panggung menuju Pilpres. Tapi kebenarannya seperti apa, hanya Pak Gatot yang tahu," kata Emrus, Selasa (6/10/2020).

Emrus menilai, pernyataan Gatot terkait buruh dan RUU Cipta Kerja bisa dianggap menunggangi kepentingan gerakan buruh. Sebab kata Emrus, amat sulit untuk tidak mengatakan, bahwa aktor-aktor baik lapangan maupun nonlapangan dalam sebuah demonstrasi tidak saling menunggangi.

Realitas politik termasuk demo buruh, amat sulit kita untuk tidak mengatakan bahwa demonstrasi itu tidak saling menunggangi. Tidak ada perilaku mereka itu mekanistis, timbul begitu saja," ucap Emrus.
Sebanyak 18 pelajar SMA diamankan polisi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Para remaja tersebut mengaku mau ke gedung DPR RI untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa, setelah mendapatkan info ada demo ricuh.
"Ada 18 orang kita amankan indikasi dugaan coba-coba datang ke sini (gedung DPR), kita amanin. Kita lagi ambil keterangan nih. Katanya mau ada ribut-ribut makanya kita periksa
," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/10/2020).
Yusri menyebutkan 18 remaja tersebut dipastikan bukan dari massa buruh atau mahasiswa. Para remaja tersebut merupakan pengangguran dan ada yang masih berstatus pelajar SMA.
"Ini bukan buruh, bukan mahasiswa ya. Anak pengangguran, anak SMA," jelasnya.
 
Penyusup :
Sebanyak 18 pelajar SMA diamankan polisi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Para remaja tersebut mengaku mau ke gedung DPR RI untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa, setelah mendapatkan info ada demo ricuh.
"Ada 18 orang kita amankan indikasi dugaan coba-coba datang ke sini (gedung DPR), kita amanin. Kita lagi ambil keterangan nih. Katanya mau ada ribut-ribut makanya kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/10/2020).

Yusri menyebutkan 18 remaja tersebut dipastikan bukan dari massa buruh atau mahasiswa. Para remaja tersebut merupakan pengangguran dan ada yang masih berstatus pelajar SMA.

"Ini bukan buruh, bukan mahasiswa ya. Anak pengangguran, anak SMA," jelasnya.


HOAX DI DEMO BURUH
Berikut isi surat yang  beredar di sosial media yang berjudul 'Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja,' yang dikutip dari laman facebook Abidin Fikri, Selasa (6/10/2020).

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya : uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Buruh Demo Gatot Nurmantyo Hoax KAMI Omnibus Law

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Demo Buruh Sarat Kepentingan Politik"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel