Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Di Tuntutan 1 Triliun | Yostanabe
Korban Banjir Gugat Gubernur DKI Jakarta anies Baswedan Gugatan Banjir Jakarta Diterima, Anies Baswedan Dituntut sebesar Rp 1 Triliun
Perwakilan Tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 mendaftarkan perkara gugatan "Class Action" terkait banjir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020. Ada 13 pendamping dari Tim Advokasi mendampingi 243 warga yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kerugian yang mereka alami.
"Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action," ujar anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020.
persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Syarat pertama mengenai jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini ada 312 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 (telah memenuhi Persyaratan)
Dalam gugatan tersebut:
• Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum
• Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.
• menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat
Gugatan tersebut didaftarkan Dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
- Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
- Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
Belum ada Komentar untuk "Anies Dituntut 1 Triliun"
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker