-->

Fatwa Mui terbaru Terkait Virus Corona

Fatwa Mui terbaru Terkait Virus Corona
Fatwa MUI : Umat Muslim Yang Meninggal Karena Corona Mati Syahid | Yostanabe
Yostanabe - Terkait Merebaknya Wabah Virus Corona ,Fatwa MUI: Umat Islam yang Meninggal karena Corona Mati Syahid , Fatwa MUI tersebut Hal itu ditulis dalam fatwa terbaru MUI yang mengatur pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi COVID-19.
• Profesor asal aceh Ganja Untuk Corona | Yostanabe 
Orang Muslim yang meninggal dunia karena corona itu mendapat pahala syahid layaknya Muslim yang wafat di medan perang. Hanya, hak-hak jenazahnya haruslah dipenuhi.

"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat," dikutip dari fatwa bernomor 18 tahun 2020 pada Jumat, 27 Maret 2020.
• Dua Dokter Meninggal Dampak Terinfeksi Corona | Yostanabe 
"Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan,"dikutip dari fatwa.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan bahwa jenazah Muslim yang meninggal dunia karena corona, harus diurus sesuai protokol yang ditetapkan ahli medis, dengan memerhatikan syariat. Fatwa ini sendiri, ditetapkan Jumat ini, serta ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat,"

COVID-19 Fatwwa MUI Virus Corona

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Fatwa Mui terbaru Terkait Virus Corona"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel