-->

Fatwa MUI Tentang Sholat Tanpa Wudhu

Fatwa MUI Tentang Sholat Tanpa Wudhu
Fatwa MUI: Sholat Tanpa Wudhu | Yostanabe
Fatwa MUI Tentang Sholat Tanpa Wudhu
Yostanabe - kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu shalat dan memiliki wudhu, kata dia, maka boleh melaksanakan sholat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Karena kondisi tersebut, Ma’ruf meminta pada Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan ormas Islam agar segera membuat fatwa tentang kebolehan sholat tanpa wudhu dan tayamum untuk memudahkan
ibadah pada tenaga medis selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam,sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu Hal ini karena tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam saat menangani pasien terkait virus Corona (COVID-19) menarik perhatian
Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Fatwa MUI Tentang Sholat Tanpa Wudhu
“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” jelasnya.
Fatwa Tersebut Mudahkan Tenaga Medis Sholat tanpa Wudhu
"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau
tayamum), maka ia melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak
suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI
Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam
Sholeh, kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk
melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek
keselamatan diri
Catatan: 
Fatwwa MUI Sholat Tanpa Wudhu Bukan Untuk Umum , Melainkan Khusus Diperuntukkan Pahlawan Medis
COVID-19 Fatwwa MUI Sholat Tanpa Wudhu Virus Corona

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Fatwa MUI Tentang Sholat Tanpa Wudhu"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel