-->

Menebar Isu PKI Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Menebar Isu PKI Dapat Dijerat Pasal Berlapis
Maraknya Isu PKI Bisa Dijerat Pasal | Yostanabe
Menebar Isu PKI Dapat Dijerat Pasal Berlapis
Yostanabe.xyz - Dalam beberapa waktu belakangan ini, isu mengenai kebangkitan PKI kembali mencuat di publik. Konon
dikatakan bahwa PKI dengan jutaan anggotanya siap merebut kekuasaan di Indonesia.
Dalam beberapa momen, ormas keagamaan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kehadiran
PKI kembali di Indonesia. Sembari itu, mereka sangat yakin bahwa PKI kini sedang menyiapkan kebangkitannya.

Kemudian, untuk meyakinkan publik, mereka sering membakar bendera PKI di aksi-aksi demonstrasinya.
Selain itu, mereka juga mengaku mengetahui lokasi persembunyian PKI itu.

Namun, dengan berbagai cuplikan informasi di atas, tentu kita bisa bertanya balik dengan kritis:
● Bila ada kebangkitan PKI, dan mereka tahu titik lokasi dan buktinya, kenapa mereka tidak segera melaporkan ke pihak berwajib atau Langsung Mengkap Dan Membubarkan
(Bukan Hanya Bendera)
● secara kritis bisa
mengarahkan kita pada titik temu mengenai motif di balik isu kebangkitan PKI saat ini Adalah Teror Hoax Berantai Sebagai Bentuk Pengiringan Opini Publik

Bisakah Mereka Di Kenakan Pasal :
Jelas Sangat Bisa , Dan Bahkan Dapat Dijerat Pasal Berlapis Selain UU ITE Pasal 27 ayat 3 
Berikut Pasal Berlapis :

● Pasal 14 ayat 1
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat , Dengan Ancaman Hukuman Seberat-beratnya 10 tahun .

● Pasal 14 ayat 2
Menyiarkan berita atau mengeluarkan
pemberitahuan yang dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong, Dengan Ancaman Hukuman Seberat-beratnya , Hukuman 3 tahun.

● Pasal 15
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap,
sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran. Dengan Ancaman Hukuman 2 tahun.

pasal 14 dan 15 UU 1/1946 itu lebih mudah dikenakan terhadap penyebar berita hoaks ketimbang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE. Pasal penyebaran berita hoaks yang diatur dalam UU ITE sangatlah terbatas pada konteks yang menimbulkan kerugian konsumen dan ada juga yang sifatnya ujaran kebencan yang menimbulkan permusuhan  SARA.
Dengan kondisi demikian, sekarang sudah jelas Agar dapat memiliki suatu bendera PKI, tentu hanya dengan dua cara. Pertama dari pihak lain, seperti dari hasil melakukan sweeping. Kedua dari cetak sendiri.

Sasaran isu PKI Tidak Lain Untuk Mengiring Opini Publik Khususnya Bagi Mereka Yang Memiliki Pemikiran dan Pemaham Rendah Dan Awam
Bersikaplah Bijak Dan Selalu Check And Ricek Kebenaran Sebuah Informasi
Isu PKI Pasal 14 ayat 1 Pasal 14 ayat 2 Pasal 15

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Menebar Isu PKI Dapat Dijerat Pasal Berlapis"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel