-->

Video Pengkapan Ruslan Buton Oleh Tim Gabungan

Video Pengkapan Ruslan Buton Oleh Tim Gabungan
Ruslan Buton Eks Serdadu Trimata Dijemput Tim Gabungan Mabes Polri | Yostanabe
Yostanabe.xyz - Ruslan Buton Dijemput Tim Mabes Polri, Diperiksa Secara Tertutup Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton dikabarkan telah dijemput Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra. Penjemputan itu terkait dengan Surat terbuka Ruslan Buton
Video Surat Terbuka
Ruslan dijemput di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, untuk selanjutnya dibawa menuju Polres Buton. Mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jeans hitam, Ruslan Buton diperiksa di ruangan pidana khusus. Namun, Wakapolres Buton, Kompol La Umuri, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih. 

Ruslan Button Merupakan Pecatan TNI , Mahkamah Militer menjatuhkan hukuman kepada Kapten Inf Ruslan Buton dengan vonis 1 tahun 10 bulan dan hukuman tambahan pemecatan.
Video Penampakan Ruslan Buton

Surat terbuka desakan mundurnya Presiden Jokowi menuai reaksi beragam, salah satunya pemerhati isu pertahanan dan keamanan.

Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamana, Ngasiman Djoyonegoro menilai, surat terbuka yang dilayangkan Ruslan Buton tidak hanya bersifat politis, namun menimbulkan kegaduhan yang sangat tidak elok di tengah situasi pandemik virus corona baru (Covid-19).

Ruslan Buton

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Video Pengkapan Ruslan Buton Oleh Tim Gabungan"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel