-->

Anies VS Kemenhub

Anies VS Kemenhub
Anies : Ojol Boleh Angkut Penumpang Kemenhub : Anies Harus Tunduk Aturan | Yostanabe
 Yostanabe - Antara Anies Baswedan Gubernur DKI Dan Budi Setiyadi Kemenhub , Anies Baswedan : kendaraan non umum seperti ojek dan mobil bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang Mulai 8 Juni mendatang. Kendaraan pribadi juga boleh kembali diisi penuh asalkan masih satu keluarga demi menekan laju penularan virus corona.
Ojol diizinkan mengangkut penumpang lantaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta memasuki masa transisi fase I hingga akhir Juni mendatang

Untuk kendaraan pribadi, Anies menyebut bisa diisi penuh asalkan masih satu kartu keluarga (KK). Berbeda saat PSBB sebelumnya, ketika angkutan pribadi hanya boleh diisi 50 persen kapasitas maksimal.
"50 persen kecuali satu keluarga, satu keluarga bisa 100 persen kapasitas, motor silahkan bergoncengan bila satu keluarga," kata Anies
Dalam materi yang dipaparkan Anies, ojek online dan pangkalan diizinkan untuk beroperasi Secara 100 Persen pada pekan kedua Juni, yakni mulai tanggal 8 Juni. Sementara untuk angkutan umum massal, taksi konvensional maupun online harus memperhatikan kapasitas penumpang yang diangkut dalam beroperasi.
Budi Setiyadi Kemenhub :
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberi lampu hijau untuk kebijakan Anies tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan ojol bisa angkut penumpang lagi. Pasalnya, saat ini dia tengah merumuskan 'cara main' operasional ojol di tengah pandemi Covid-19.

Terkait kebijakan Anies Baswedan, Budi Setiyadi juga buka suara. Menurutnya, kebijakan Kemenhub berlaku secara nasional sehingga nantinya Pemprov DKI Jakarta juga harus mengikuti aturan tersebut.

"Oke pak Anies enggak apa-apa, enggak ada masalah. Tapi nanti begitu susunan peraturan saya (terbit), Pak Anies harus tunduk kepada peraturan saya. Nah saya akan menyesuaikan, saya akan mendengarkan apa yang disampaikan Pak Anies," tandasnya.
Anies Baswedan Budi Setiyadi Kemenhub Ojok

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Anies VS Kemenhub"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel