Fedian Paleka Bebas Dijemput Kuasa Hukumnya| Yostanabe
Yostanabe - Youtuber Ferdian Paleka dan dua rekannya yakni M. Aidil dan Tubagus Fahddinar dipastikan bebas dari tahanan setelah para korban mencabut laporannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.
Menurut Galih, korban mencabut laporannya pada pekan lalu. Hal itu menjadi dasar polisi untuk membebaskan para tahanan. Diketahui, Ferdian Paleka bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai melakukan aksi prank sampah kepada waria.
Penetapan tersangka itu atas aduan dan laporan dari para waria yang merasa dirugikan atas ulah Ferdian Paleka.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu, itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).
Video Ferdian Paleka Bebas
Video Ferdian Paleka Bebas
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," lanjut dia.
Kasus prank sembako sampah yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka selesai. Ferdian kini sudah bebas dari bui.
Ferdian bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020). Selain Ferdian, dua temannya, Tubagus Fahddinar dan Aidil, juga bebas.
Ferdian keluar dari gedung Satreskrim Polrestabes Bandung menggunakan jaket tipis, topi, dan masker berwarna putih. Dia lalu mengendarai mobil berwarna hitam yang sebelumnya disita polisi karena jadi alat bukti aksi prank yang dilakukannya.
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
- Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
- Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
Belum ada Komentar untuk "Youtuber Ferdian Paleka Bebas"
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker