-->

MUI Tak Setuju Sertifikasi Penceramah

MUI Tak Setuju Sertifikasi Penceramah

 MUI Tak Setujui Kemenag Sertifikasi Penceramah | Yostanabe

Ilustrasi :Penceramah Abdul Somad
Yostanabe - Sertifikasi Penceramah Sorotan tentu saja Demi Miningkatkan Mutu Serta Kwalitas Dari Para Penceramah Tersebut ,MUI Tak Setuju Kemenag Sertifikasi Penceramah. Pada Hal Sudah Bukan Rahasia Umum jika Segalah Sesuatu yang Berhubungan Dengan Agama Merupakan Hal Yang Sangat Sensitif Di Negara Indonesia

PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ketidaksetujuan jika Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi penceramah.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika penceramah tersertifikasi, maka harus ada pembayaran atau biaya yang dikeluarkan. Hal tersebut sama seperti guru sertifikasi.
Video Pilihan
(Masjid Tertua Di Dunia)
Source video: Queensha Sharnoon
“Dan APBN tak sanggup membayar penceramah,” kata Cholil Nafis dikutip dari Republika.co.id, Kamis 3 September 2020.
Menurut Cholis Nafis, untuk penceramah sebaiknya diserahkan ke masyarakat. Masyarakatlah yang mengundang, menyiapkan acara, dan berbagai hal lain.
 Petisi Mendukung Sertifikasi Penceramah
Mari Kita Dukung Sertifikasi Penceramah Untuk Semuah Agama Yang Ada di Indonesia

Video Pilihan
Source video: Queensha Sharnoon
“Karena memang bukan penceramah pemerintah,” lanjut dia. Wacana sertifikasi ini pertama muncul dari Menteri Agama, Fachrul Razi. Hal itu Disampaikan saat webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’ di kanal Youtube Kemenpan RB.
Menurut Fachrul Razi, pihaknya akan mulai sertifikasi 8.200 penceramah dari berbagai agama
Fachrul Razi Kemenag MUI

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "MUI Tak Setuju Sertifikasi Penceramah"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel