-->

Sri Mulyani Bikin Keluarga Cendana Geram

Sri Mulyani Bikin Keluarga Cendana Geram

 Sri Mulyani Bikin Keluarga Cendana Geram Hingga Di Gugat |Yostanabe

Yostanabe - Sri Mulyani Bikin Gerah Keluarga Cendana, Larang Tommy Ke LN Hingga Rampas Harta Pangeran Cendana.

Sri Mulyani Melarang pangeran cendana , Tommy Soeharto bepergian ke Luar Negeri bahkan sebelumnya ia berani mengambil paksa kekayaan pengeran cendana lainnya yang mencapai triliunan rupiah

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga mantan presiden Soeharto tersebut.
Sebab, selain selama ini dikenal kebal hukum, salah satu anggota keluarga tersebut juga pernah berani membunuh hakim yang menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

Namun, Kamis (17/9/2020), ramai berita tentang Bambang Trihatmojo , putra almarhum Presiden ke 2 Indonesia Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebetulnya keluarga Cendana Bisa dibilang Vakum Dalam Kanca Perpolitikan Di tanah Air , Dan Saat ini Menggeliat Kembali Mungkin Karena Keberadaannya Terusik

• Kerja Dirumah Save File ddibayar | Yostanabe 

 Menteri Keuangan , Sri Mulyani merupakan sosok yang tegas dan tak pernah takut dengan siapapun.
Ia bahkan berani melarang saah satu pangeran cencana , Tommy Soeharto bepergian ke Luar Negeri atau LN bahkan sebelumnya ia berani mengambil paksa kekayaan pengeran cenana lainnya yang mencapai triliunan rupiah

Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga Cendana.
Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga mantan presiden Soeharto tersebut.

Sebab, selain selama ini dikenal kebal hukum, salah satu anggota keluarga tersebut juga pernah berani membunuh hakim yang menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

Namun, Kamis (17/9/2020), ramai berita tentang Bambang Trihatmojo , putra almarhum Presiden ke 2 Indonesia Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
 Jakarta
Bambang Tri, begitu putra Presiden Soeharto disebut, dalam gugatanya tak terima dicegah bepergian ke luar negeri.

Lewat Gugatan Nomer 179/G/2020/PTUN.JKT, bambang tri meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Merujuk Keputusan Menteri Keuangan itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.

Jauh sebelum Bambang, ada pangeran Cendana lain yang harus berhadapan dengan Sri Mulyani. Bahkan, salah satu anak dari Pak Harto tersebut harus merelakan hartanya senilai Rp1,2 triliun dirampas oleh Sri Mulyani.

Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).
Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Cendana Fenomena Hukum Indonesian Gugatan Hakim Kebal Hukum Kejagung Kejaksaan Sri Mulyani

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Sri Mulyani Bikin Keluarga Cendana Geram"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel