-->

Bansos Syaratnya Agama Islam

Bansos Syaratnya Agama Islam
Surat Edaran Syarat Agama Islam Untuk Terima Bansos Gubernur Tegur Kepala Dinas | Yostanabe
Yostanabe - Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 viral di media sosial , Sebab, dalam surat itu tertulis, syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman langsung mengeluarkan surat teguran.
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman membenarkan jika dirinya telah mengeluarkan surat peringatan terhadap Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) untuk mendata serta mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat, salah satunya beragama islam
Erzaldi pun menyayangkan terkait surat yang di keluarkan Kadinsos Sehingga membuat Bingung kalangan masyarakat Bangka Belitung.

Erzaldi Rosman : surat yang dikirimkan tersebut bukan ditujukan ke dinas sosial Kabupaten/kota, melainkan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI). 
"Karena yang dipergunakan itu uang zakat, kalau uang zakat itukan memang untuk orang Muslim. Harusnya ke DMI, jangan ke dinsos,"  Ujar Orang Nomer Satu Di Bangka Belitung
"Karena yang dipergunakan itu uang zakat, kalau uang zakat itukan memang untuk orang Muslim. Harusnya ke DMI, jangan ke dinsos" 
"Keteledoran beliau, membuat surat yang mungkin salah arah. Ini bisa SARA lo orang," katanya.

"Kita tidak seperti itu, bantuan sosial ini berlaku untuk semua orang," tegasnya.
Ia pun menyerahkan proses sanksi yang akan diterima Kadinsos Babel kepada Inspektorat.
Bansos COVID-19 Erzaldi Rosman Virus Corona

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Bansos Syaratnya Agama Islam "

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel