-->

Kejaksaan Agung Terbukti Sengaja Dibakar

Kejaksaan Agung Terbukti Sengaja Dibakar

 Gedung Kejaksaan Agung Terbukti Sengaja Dibakar Siapa Pelakunya | Yostanabe

Yostanabe - Masih Segar Diingatan Netizen  Kebakaran melanda salah satu gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus bulan lalu.

Api cepat merambat ke seluruh gedung karena ada penghantar berupa lapisan luar gedung dan beberapa cairan minyak yang menggandung senyawa hidrokarbon yang menjadikannya mudah terbakar diperparah dengan bahan interior gedung dari dinding berbahan HPL, gipsum dan lantai parket berbahan kayu.

Ingatan publik masih segar dengan api yang berkobar selama 12 jam dan berhasil dipadamkan oleh 65 unit mobil pemadam kebakaran.

• Eks Direksi tetap Digaji 100juta

Kepolisian bekerja keras mengungkap penyebab kebakaran. Mereka telah memeriksa 131 saksi, ahli dan foto satelit, serta berkali-kali mendatangi lokasi awal munculnya api di lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Para saksi yang diperiksa ada petugas kebersihan, pekerja harian lepas dan teknisi.

• Kerja Dirumah Save File dibayar

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada saksi yang melihat kebakaran dan berusaha memadamkan api, akan tetapi gagal karena tak ada alat yang cukup.

Dari penyelidikan terungkap ada dugaan kesengajaan pembakaran gedung, tetapi pelakunya masih gelap. Salah satu petunjuk penting saat kebakaran terjadi ada sejumlah tukang bangunan yang merevonasi ruangan sekira pukul 11.30-17.30 WIB, berselang 1,5 jam usai para pekerja pulang, api berkobar dari lantai sama. Kebakaran itu berlangsung mulai 22 Agustus pukul 19.10 WIB dan padam sekitar 12 jam kemudian.

Polisi belum mengaitkan keberadaan tukang dengan kebakaran, tetapi dari pasalnya sudah merujuk adanya unsur kesengajaan, sehingga dipastikan penyebabnya bukan korsleting.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Dua pasal dijadikan landasan kepolisian menaikkan status kasus ke penyidikan kendati pelakunya belum ditangkap.

Pasal 187 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir terancam penjara maksimal 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang'. Pasal ini secara jelas menunjuk unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Pasal kedua yang dipakai mengindikasikan adanya kelalaian. Pasal 188 KUHP berbunnyi 'barang siapa karena kesalahan (lalai) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam penjara maksimal lima tahun. Siapa yang lalai dalam kasus kebakaran? Polisi masih menyelidiki orang yang bertanggung jawab membuat 'nyala api terbuka' yang memicu kebakaran hebat di gedung Kejagung.

Usai penyampaian progres kasus, pelakunya belum ada kendati siapapun yang terlibat akan dihukum

"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sejumlah legislator DPR RI mendesak polisi mengungkap pelaku utama dan menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab.

"Saya minta Jaksa Agung menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar, yang mengakibatkan negara rugi Rp1,1 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, sembari menegaskan polisi harus menindak tanpa pandang bulu.

Sementara Ketua Komisi Hukum DPR RI, Herman Herry menyatakan polisi harus segera mengungkap unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kebakaran gedung.

"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," ujar Herman, melansir Antara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menduga kebakaran gedung berkaitan dengan kasus besar yang tengah ditangani meski polisi telah membantah spekulasi tersebut.



Kebakaran Kejaksaan Pelaku

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Kejaksaan Agung Terbukti Sengaja Dibakar"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel